Purwakarta 18/06/2023.
mediamitrahukumbhayangkara.com
Perencanaan merupakan dasar dan acuan bagi pelaksanaan sebuah paket kegiatan.
Dalam hal pembangunan pemborong berkewajiban untuk mendatangkan material baru dan berkualitas baik.
Begitu juga dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran Pemerintah.
Pemborong di wajibkan untuk menggunakan meterial yang berkualitas baik dalam setiap pelaksanaan item pekerjaannya.
Namun ternyata pada proses pelaksanaan kegiatan di Pembangunan Pusat Pelayanan haji dan umrah terpadu kantor Kementrian Agama, ditemukan beberapa material berkualitas rendah yang digunakan dalam proses pengerjaanya.
Diantaranya pada pekerjaan rangka Plafon dan instalasi listrik.
Bahan material yang digunakan (hollow) untuk rangka plafon sangat tipis, kemudian kabel dan pipa konduit listrik juga diketahui disinyalir berkualitas rendah.
Pemilihan material berkualitas baik dimaksudkan agar secara umum bangunan tersebut memiliki ketahanan dari faktor cuaca, tekanan/beban dan umur bangunan sebab tidak semua material yang di produksi mempunyai kekuatan dan daya tahan yang sama.
Instalasi listrik merupakan salah satu hal utama dalam sebuah bangunan, oleh sebab itu wajib diperhatikan pemilihan material yang akan digunakannya.
Diketahui jika anggaran untuk pembangunan gedung tersebut sebesar
Rp 2.025.000.000-, dimana peket kegiatan nya dikerjakan oleh CV Widya Duta Pratiwi.