Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Pengamat kebijakan publik Gunawan Ketua LSM Sniper Indonesia Angkat bicara tentang marak nya polisi tidur dijalan Tegal danas Lapas Cipayung yang banyak dibangun polisi tidur hingga tak membuat nyaman pengguna jalan.
Jalan Raya Kalimalang terutama ruas sepanjang jalan tegal danas sampai pertigaan lapas (cilampayan), banyak ‘polisi tidur’ bikinan masyarakat sehingga membuat pengguna jalan tidak nyaman, memperlambat perjalanan dan menimbulkan kecelakaan akibat polisi tidur.
Gunawan pun menambahkan
Harusnya Dishub Kabupaten Bekasi menertibkan dan membersihkan ‘polisi tidur’ karena pembuatan ‘polisi tidur’ bukan kewenangan masyarakat dan melanggar UU UU Lalu lintas, PP 79 Tahun 2013 dan Permenhub 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14 Tahun 2021 Tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat.
Gunawan pun melanjutkan pernyataan nya Kecuali jalan raya dalam perumahan, bisa saja dibangun ‘polisi tidur’. Itupun kalau masyarakat mau bangun harus seizin pejabat yang berwenang.
Kalau jalan raya kabupaten berupa jalan protokol atau jalan arteri dibangun ‘polisi tidur’ oleh masyarakat. Mestinya Dishub segera turun tangan untuk menertibkan dan membongkarnya karena melanggar ketentuan peraturan perundang undangan.
Sebenarnya, pembangunan polisi tidur atau speed bump telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.