mediamitrahukumbhayangkara.com Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing Angkatan 1 tahun anggaran 2023, Bertempat di Hotel Primebiz Cikarang
di lantai dua Jl. Raya Cikarang Cibarusah Pasirsari berlangsung.
Dalam kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing Angkatan 1 ini sebagai narasumber
Asrian Darma Saputra dari Kementerian Tenaga Kerja, Kordinator alih Teknologi alih Keahlian memberikan paparan Kepada para peserta Pembinaan. Rabu 08/02/23.
Saat awak media mewawancarai Andi Akbar sebagai Kabid Ketenagakerjaan terkait dengan kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing, ia pun mengatakan, pengguna tenaga asing, jadi pengguna Perusahaan dan semua Perizinan yang ngurus Perusahaan bukan dari TKA, izinnya dari Disnaker, terus izinnya itu Disnaker, tapi cuma bayarnya Retribusi, Retribusi IMTA Pendapatan Daerah, retribusi 100 Dollar perbulan,” ungkap Andi Akbar sebagai Kabid Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Andi Akbar sebagai Kabid Ketenagakerjaan, menjelaskan, bayarnya langsung ke bjb, sudah bagus sistemnya, jadi perbulan 100 Dollar,” kata Andi
“Dari peraturannya dari pusat, gak bisa, pasti ditolak, karena sebelum berkerja harus bayar dulu izinnya, kita ngajukan izinnya, terus itu bayar, perbulan itu bayar 100 dollar,tinggal berapa bulan tuh, kalau setahun berarti dua belas bulan,” katanya