Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Program ketahanan pangan dari dana Desa sudah bergulir beberapa tahun lalu, seperti diketahui tujuan ketahanan pangan di desa adalah untuk, meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan Desa, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa, serta meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat serta berbasis pada potensi sumber daya lokal. (19/2/2024).
Sebagaimana diketahui, jika program ketahanan pangan dari Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, program ketahanan pangan dari Dana Desa diatur oleh Keputusan Menteri Desa nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Latar belakang lahirnya program ketahanan pangan salah satunya, Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke-3 se-Asia Tenggara (Global Hanger index-2021), disamping itu Indonesia juga memiliki tantangan cukup besar dalam upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan Wilayah Indonesia memiliki tiga karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun setara dengan 2,5juta orang.
Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia terutama terkait dengan pemenuhan gizi, hal ini dibuktikan berdasarkan data “Survei Status Gizi Balita Indonesia” SSGBI tahun 2021, dimana prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33juta balita.