Ketapang -Mitra Hukum Bhayangkara
sudah menjadi tradisi dikabupaten Ketapang penembangan kayu tanpa izin kini semakin meraja Lela serekel dan TPK ilegal kini menjadi mainan bagi oknum tidak bertanggung jawab.selasa (16/09/2025).
Maraknya penembangan kayu di hutan lindung kini menjadi sorotan masyarakat Aph dan Krimsus Polda Kalbar harus bertindak tegas kepada oknum oknum penampung dan penjual kayu ilegal ini .
Salah satu nya penampung kayu sekaligus pengelola kayu ilegal tersebut terletak tidak jauh dari kota Ketapang tepat di jalan pengeran Kusuma jaya desa negeri baru kecamatan benua Kayong sebut saja JJN ini adalah salah satu oknum penampung dan pengelola kayu ilegal tersebut kayu yang kelola adalah kayu berjenis lokal yang masih utuh kayu tersebut dibelah memakai singso dan kemudian kayu tersebut diolah memakai serekel.
Saat awak media online mau mengkonfirmasikan tentang kayu tersebut pemilik dan perkerja tidak ditempat namun tempat pengelola kayu ilegal tersebut terselubung rapi sehingga tidak kelihatan Aph harus segera selidiki masalah penambang kayu dan pengelola kayu tersebut .
Sebagaimana telah atur UU dan pasal tentang penambang kayu dan perlindungan hutan yang di sebut Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.






