KABUPATEN KAYONG Utara -Mitra Hukum Bhayangkara
,sudah menjadi tradisi dikabupaten Kayong Utara penembangan kayu tanpa izin kini semakin meraja Lela serekel dan TPK ilegal kini menjadi mainan bagi oknum tidak bertanggung jawab.selasa (18/11/2025).
Maraknya penembangan kayu di hutan lindung kini menjadi sorotan masyarakat Aph dan Krimsus Polda Kalbar harus bertindak tegas kepada oknum oknum penampung dan penjual kayu ilegal ini .
Salah satu nya penampung kayu sekaligus pengelola kayu ini beralamat di jalan bhayangkara kecamatan Sukadana sebut saja nama H it adalah salah pemain dan sekaligus pengusaha dan penampung kayu ilegal tersebut .
Saat awak media online mau mengkonfirmasikan tentang izin dan legalitas kayu ini pemilik kayu tidak merespon awak media dengan baik bahkan H it lari saat awak media mendatangi ke TKP tersebut seolah olah dia kebal hukum .
Sebagaimana telah atur UU dan pasal tentang penambang kayu dan perlindungan hutan yang di sebut Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Jadi, meskipun telah ada perubahan, UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 (yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2004) tetap menjadi dasar hukum utama dalam bidang kehutanan di Indonesia.






