KETAPANG,Mitra Hukum Bhayangkara
Memang tak pernah jera para oknum oknum penampung kayu Ilegal masih marak meraja Lela dikabupaten Ketapang seolah olah mereka kebal hukum dan memiliki izin resmi,Sabtu(20/09/2025).
sudah sering kali para Aph sudah menegur dan bahkan telah menyita barang bukti berupa kayu ilegal namun tidak pernah di perdulikan oleh oknum oknum tersebut.
Saat awak media online melakukan monitoring sekaligus mencari informasi ke seputaran wilayah kabupaten Ketapang awak media tidak sengaja melihat tumpukan kayu Ulin dan lokal yang diduga kuat tidak mengantongi izin .
Setelah itu awak media oline berhenti dan menghampiran penumpukan kayu ternyata didalam ada sebuah serekel yang diduga sebagai alat pengelola kayu ilegal, saat itu awak ingin mengkonfirmasi EN sekaligus pemilik kayu namun saat awak media ingin mengkonfirmasi EN ini dia memaki maki wartawan bahkan merendahkan profesi wartawan seakan tidak menghargai kehadiran wartawan, kegiatan tersebut beralamat di jalan Arif Rahman hakim GG damai RT 006 RW 002 kecamatan benua Kayong kabupaten Ketapang.
Sebagaimana telah atur UU dan pasal tentang penambang kayu dan perlindungan hutan yang di sebut Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.






