Berita  

‘Kasat Reskrim Blora AKP Selamet Membenarkan Adanya Penangkapan Tiga Wartawan Gadungan”,

‘Kasat Reskrim Blora AKP Selamet Membenarkan Adanya Penangkapan Tiga Wartawan Gadungan”,

BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara,,Sabtu ( 24 – 5 – 2025)

Wow” Tiga orang mengaku sebagai wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora pada Kamis, 23 Mei 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan saat ini tengah menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Para terduga pelaku berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45), terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Dari informasi yang dihimpun, SY pernah menyebut dirinya sebagai wartawan nasional dan investigasi dari sebuah media online bernama Portal Indonesia.

Penangkapan ini sontak mengundang perhatian publik, khususnya masyarakat Blora dan sekitarnya. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa ketiganya diduga memanfaatkan status sebagai wartawan untuk menekan dan memeras sejumlah pihak.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Diminta Untuk Segera Menyelesaikan Permasalahan Warga Sukatani Dengan Yayasan Karta Mulia

‘Menanggapi kabar tersebut, Pemimpin Redaksi Berita Istana, Warsito, angkat bicara dan menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Polres Blora.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari aparat kepolisian. Praktik seperti ini mencoreng nama baik profesi jurnalis dan jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

‘Warsito juga mengonfirmasi bahwa salah satu dari pelaku sempat tergabung dalam media yang ia pimpin, namun sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim redaksi sejak pertengahan tahun lalu.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin