Berita  

Diduga Terkait Penyerapan Anggaran Pembelian Buku, SDN Sukarukun 01 Di Periksa Inspektorat

Diduga Terkait Penyerapan Anggaran Pembelian Buku, SDN Sukarukun 01 Di Periksa Inspektorat

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
TERKAIT Dugaan Penyerapan Anggaran untuk Pembelian buku paket, senilai Rp 100 juta, Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukarukun 01 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, di kabarkan, beberapa waktu lalu di Periksa oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi. Penyerapan anggaran pembelian buku Rp 100 juta rupiah di SDN Sukarukun 01 tersebut, di duga terjadinya kejanggalan, sehingga menjadi Pergunjingan oleh para Tokoh Pendidikan di Wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Informasi yang di dapat awak Media dari Narasumber Berita yang Namanya minta di rahasiakan, Mengatakan, Bahwa, Anggaran Pembelian Buku senilai Rp 100 juta tersebut, oleh Kepala Sekolah lama Tidak di Serap. Akan tetapi, sebut Nara sumber, setelah Kepala Sekolah SDN Sukarukun 01 di ganti oleh kepala sekolah Baru bernama MISIN MARGO UTOMO, anggaran Pembelian Buku tersebut di serap. Namun Pembelian Bukunya di nilai Tidak Transparan, sehingga patut di Curigai adanya Permainan yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Papar Sumber berita itu.

Anggaran Pembelian Buka paket Di SDN Sukarukun 01 senilai Rp 100 juta tersebut, merupakan Anggaran tahun 2022 lalu, Beber sumber berita itu. Masih kata sumber berita, karena Pembelian buku yang di nilai terjadi adanya Kejanggalan, maka kata sumber berita, Kepala SDN Sukarukun 01 Pernah di Periksa Inspektorat Kabupaten Bekasi, katanya. Bahkan, lanjut sumber berita, pada saat Inspektorat melakukan Pemeriksaan, bukan saja SDN Sukarukun 01 yang di dapatkan temuan, akan tetapi Terdapat 10 Sekolah Dasar Negri (SDN) di wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang menjadi sempel dan di lakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat. Beber Narasumber berita itu.