Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Dunia pendidikan di kabupaten Purwakarta berpotensi rusak tercoreng akibat ulah oknum seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri nyang berada di Kecamatan Plered. (16/2/2024).
Informasi berawal dari salah satu orang tua murid yang keluhkan adanya pungutan sebesar Rp 50.000-, per siswa setiap kali pencairan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP), kepada awak media pada 11/02/2024.
Dalam keterangan yang disampaikannya,
“Ada biaya Rp 10.000-, untuk pembuatan kartu NISIN atau Kartu Identitas Nomor Induk Siswa Nasional”
“Awalnya saya mendapat informasi bahwa anak saya dapat bantuan Program PIP dari bu Esti, kemudian saya ke sekolah untuk mengambil buku tabungan beserta uang sebesar 450.000-, dari petugas Bank BRI, setelah saya keluar kelas sehabis mengambil uang tersebut, saya kemudian dimintai uang sebesar Rp.50.000 oleh seorang guru berinisial CU dan NY, semua yang mendapatkan bantuan tersebut dimintai uang dengan nominal yang sama”
“Kartu NISINnya juga baru dibayar Rp.10.000-, pada minggu kemarin dikarenakan belum ada uangnya, sebab katanya jika belum dibayar kartu tersebut tidak akan diberikan kepada siswa,” Ungkanya.
Amir Suryana, Kepala Sekolah SDN Citekokaler saat dikonfirmasi di kantornya menyangkal adanya dugaan praktik pungli disekolahnya itu.
“Tidak ada pungutan pak di sekolah ini, terkait dengan kartu NISIN salah satu Guru memang membenarkan adanya pungutan sebesar Rp.10.000, uang tersebut digunakan untuk mencetak kartu tersebut, masa dibayarkan sama kita,” pungkasnya kemudian.