KETAPANG, Mitra Hukum Bhayangkara
Beberapa hari yang lalu saat awak media melakukan monitoring ke sukabangun dalam tepat dijalan Hayam Wuruk pada Sabtu(02/08/2025)
spbn ini melakukan pengisi pertalite mengunakan drum dan derijen yang memakai mengunakan mobil pick up secara silih berganti saat awak media mengkonfirmasi kesalah satu perkerja SPBN ini.
Berinisial (YN)ini mengatakan bahwa pengurus SPBU nya tidak ada di tempat tutur begitu singkat sebagaimana tau bahwa (YN) inilah perwakilan pengurus dari SPBN tersebut adapakah ini seolah seolah mempermainkan awak media dan merasa diri nya kebal hukum.
Sebagaimana telah diatur dalam UU migas No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi .sudah ditetap presiden dan sudah sahkan MK tapi masih saja dari oknum oknum SPBN yang menyepelekan UU tersebut.
Kepada Aph harus bertindak tegas atas ini bagaimana tangapan bapak Kapolda tentang ini apakah harus berantas sampai ke akar akar nya .
Apakah boleh mengisi mengunakan drum dan derijen mengunakan minyak subsidi udang udang mana menerangkan nya tolong dijelaskan
Penulis team






