Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Diduga Proyek Pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini( PAUD) di Desa Harjowinangun, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, tidak ada Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), mulai dari papan nama proyek tidak tampak disekitar bangunan, jadi masyarakat tidak bisa ikut mengawasi sumber dana tersebut. Selasa, (2/1/2023)
“Saat didatangi Media Mitra Hukum Bhayangkara pada Jumat ( 29 – 31 – 2023), sudah tidak ada pekerja, hanya material yang terlihat jelas di lokasi Proyek Pembangunan Kelas PAUD tersebut. Media Mitra Hukum Bhayangkara, mendatangi dan menanyakan di Pemerintahan Desa ( Pemdes) Harjowinangun, Perangkat Desa( Perades) menjelaskan bahwa pekerjaan itu tidak ada hubungannya sama Desa, bisa dibilang murni Sekolah sendiri.
“Menurut Kepala Sekolah saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler menuturkan kalau Proyek Pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD), bersumber hibah bantuan aspirasi.
“Namun tidak dijelaskan secara spesifikasinya, terkesan saling ke Desa dan Komite Sekolah.
“Sementara menurut salah satu warga Blora Nurul mengungkapkan, jika semua proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN), Bantuan Provinsi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD), harus dipasang papan nama proyek, supaya masyarakat bisa ikut memantau, termasuk hibah, apapun alasannya.
“Sedangkan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sandi saat dikonfirmasi lewat seluler membeberkan kalau Pekerjaan Proyek di PAUD itu merupakan hak dan sepenuhnya tanggung jawab Kepala Sekolah, karena itu hibah. tutupnya.