Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Pekerjaan Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT) Dukuh Cangkringan, Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2023, dikelola Swakelola Masyarakat ( SKM), diduga tidak transparan, tidak sesuai regulasi dan perencanaannya. Minggu, (15/10/2023).
Seharusnya harus ada keterbukaan Informasi Publik ( KIP), agar masyarakat bisa ikut mengawasinya, supaya merasa puas dengan pekerjaan tersebut.
Apalagi Jalan Usaha Tani ( JUT) sangat membantu perekonomian warga setempat, dan juga dapat digunakan penghubung antara Desa Brumbung dengan Desa Turi untuk mencari rejeki serta mempercepat perjalanan.
Sementara itu menurut salah satu warga Blora ( N) mengungkapkan Saya menduga, Pekerjaan Jalan Usaha Tani ( JUT) di Dukuh Cangkringan, Desa Brumbung dari Anggaran Dana Desa ini, tidak sesuai spek yang ada.
Seharusnya Pekerjaan Proyek JUT tersebut, dibuat semaksimal mungkin sesuai dengan perencanaan dari awal, hingga masyarakat setempat menjadi sangat puas karena nilai Pekerjaan Proyek JUT ini mencapai Rp 150 juta.
Semoga saja dengan munculnya pemberitaan ini, baik pihak Kecamatan Jepon, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Blora, segera melakukan sidak dan pemeriksaan langsung di lokasi, agar Anggaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.