Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pembangunan Ruas Jalan Tahun 2023 bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) senilai Rp 180.000.000,Penunjukan Langsung ( PL) yang dikerjakan oleh CV atau rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Blora, menjadi polemik di kalangan masyarakat.
“Bagaimana tidak ” Proyek Paving Jalan Sembongin – Kembang Kecamatan Banjarejo, tampak terlihat jelas kerusakannya, diduga Paving belum cukup umur untuk dipasang, apalagi jika disempel uji laboratorium, diduga tidak sesuai kwalitas.
“Salah warga Blora Hima mengungkapkan bahwa pihak rekanan dari Dinas DPUPR Blora, tidak mengutamakan kwalitas dan kuantitasnya mutu bangunan tidak diperhitungkan.
“Pavingnya sendiri bisa saja belum cukup umur untuk dipasang, tetapi terkesan dipaksakan agar cepat selesai Pembangunan Jalan tersebut.ungkapnya.
“Lebih lanjut, semoga saja dengan kejadian seperti ini pihak DPUPR Blora agar lebih berhati-hati dengan CV yang diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan kwalitas pekerjaannya.
Untuk Proyek Pembangunan Jalan Sembongin – Kembang Kecamatan Banjarejo yang rusak seperti ini, padahal baru 2 Bulan selesai pekerjaannya, harus segera mungkin tetap dibangun kembali oleh pihak rekanan, agar bisa dinikmati masyarakat.pungkasnya