BLORA, ( JATENG) , Minggu ( 3 -11 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Kegembiraan dan penuh semangat dalam acara kampanye Ahmad Lutfi – Taj Yasin, Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) di lapangan Desa Pelem, Kecamatan Blora, Minggu pagi ( 3 – 11 – 2024).
Menariknya dalam kegiatan itu, juga nampak jelas diduga ada oknum Kepala Desa ( Kades) Kecamatan Jepon, ikut bergembira ria berjoget diatas panggung megah, sekaligus berjoget dengan seluruh simpatisan Pasangan Ahmad Lutfi – Taj Yasin.
Menurut Himawan Kabiro Mitra Hukum Bhayangkara mengungkapkan, padahal jelas jika netralitas Kades telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa serta Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aspek yang penting agar birokrasi tampil profesional dengan menjaga jarak dengan kekuatan politik. “Sanksinya bagi Kades atau Lurah tak netral, dapat diberikan berupa sanksi administratif maupun pidana”,
Sedangkan sanksi pidananya adalah paling lama Enam Bulan dan / atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. ungkapnTambahnya, semoga saja dari pihak PMD Blora, Inspektorat, Kecamatan, segera melakukan tindakan kepada oknum Kades tak netral dalam Pilkada 2024.tandasnya.