Berita  

Diduga Langgar UU Pemilu, Tim Sukses Caleg Partai PDIP Dapil-4 Bagi-Bagi Bingkisan ke Warga

Diduga Langgar UU Pemilu, Tim Sukses Caleg Partai PDIP Dapil-4 Bagi-Bagi Bingkisan ke Warga

Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Warga di kampung Curug Rt01 Rw01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta mendapat paket berisi kue kering, mie instan, kecap dan lainnya pada 26/01/2024. (28/01/2024).

Dalam pembagian paket tersebut terselip stiker bergambar Caleg berinisial Ujang Rosadi yang diketahui juga merupakan anggota aktif DPRD Purwakarta saat ini.

Berdasarkan pantauan awak media, pembagian paket tersebut diantar langsung menggunakan mobil yang diketahui milik keluarga anggota legislatif dari partai PDIP itu.

Seorang warga yang mendapatkan paket mengatakan, “Ada sekitar 30 paket yang dikirim ke warga sini, di bagi-bagi lewat tim suksesnya disini, kalo yang antar dari Timses kampung sebelah,” ucapnya

Baca Juga  Membangun Desa , Babinsa 12/ Kragan Rembang Bersama Masyarakat Kerja Bakti Pengecoran Talud

Di waktu berbeda, beberapa warga lainnya mengatakan, “Kalo saya hitung, paket makanan yang dibagikan sekitar 36 ribu an harganya, yang membagikan atas nama : Halimah, masih kerabatnya Caleg Ujang Rosadi,” ungkapnya.

Untuk mengetahui informasi selanjutnya, awak media berupaya untuk lakukan konfirmasi terhadap Ujang Rosadi yang saat ini diketahui masih aktif sebagai anggota legislatif dari Dapil-4 Bojong Darangdan, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil sebab nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi, di duga sudah tidak digunakan.

Kang Joe Ketua Panwascam Darangdan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, “Sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf j “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.