Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Sampah menjadi salah satu polemik permasalahan di berbagai wilayah di Indonesia, Salah satunya di Kabupaten Bekasi. Sebagai Kota Urban dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa tentu saja mempengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan Masyarakat itu sendiri.
Permasalahan sampah kian menjadi soroton karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan baik di pinggir jalan, lahan-lahan kosong, dan aliran Sungai yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pada tanggal 23 Januari 2022 Sungai Watch menyebutkan Bekasi menjadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal terbesar di Indonesia yang berada di Sepanjang bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Sumberjaya, Kecamtan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain itu pada 21 Juli 2022 PJ Bupati Bekasi Bersama Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) mentetapkan Kabupaten Bekasi darurat Sampah.Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi semakin pelik Ketika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah overload atau kelebihan daya tampung kapasitas sampah yang berakhir di TPA Burangkeng. Meskipun sudah dalam perencanaan perluasan TPA. Namun tetap saja permasalahan sampah akan belum bisa terselesaikan dengan baik mengingat jumlah penduduk yang banyak serta luasnya wilayah Kabupaten Bekasi di tambah sampah-sampah di dari wilayah Kabupaten Bekasi per harinya mencapai 600 Ton.
Melalui Program Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ISWMP (Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project) Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap mampu mengurai permasalahan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan surat kesediaan mengikuti Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project No.600/203/DLH,Tanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut rencana penanganan DAS Citarum melalui Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project (ISWMP), disampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi berminat dan berharap dapat terpilih sebagai salah satu Kabupaten yang akan di danai oleh ISWMP. Dan surat kesediaan mengikuti Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project No. LH.04.04/4409/DLH, Tanggal 27 September 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut penjaringan minat dan penilaian kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota mengikuti program ISWMP..