BLORA, ( JATENG) – Mitra hukum bhayangkara
Si jago merah membakar pemukim warga di Desa Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kabupaten Blora, pada Rabu Malam ( 9 – 10 – 2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Media Mitra Hukum Bhayangkara, lokasi diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) berjenis solar bersubsidi.
“Diketahui tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, Api terlihat menyala dari arah tumpukan drum berisi solar bersubsidi, sekira pukul 19.OO WIB, saat petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan si jago merah.
“Menurut salah satu warga mengatakan, seketika api membesar menimbulkan kebulan asap hitam yang beberapa kali terlihat semburan api juga disertai dentuman keras drum berisi BBM terbakar.
“Diduga lokasi penimbunan solar tersebut, sudah beroperasi lebih dari 1 Tahun lebih, namun mereka tahu pemilik usaha berinisial ( H).
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, nama sebelum kebakaran ada truk dilokasi yang diduga berisi solar subsidi, sehingga 2 drum dan 8 bul hangus terbakar. katanya.
“Sampai berita ini dikeluarkan dari Redaksi Mitra Hukum Bhayangkara, belum dihitung kerugian karena dilalap si jago merah.
“Sedangkan menurut Kabiro Blora Himawan mengungkapkan, diduga kuat Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kebakaran di rumah Sorogo, Kecamatan Cepu, dipakai menimbun solar bersubsidi atau solar ilegal.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum ( APH) dari Kepolisian, khususnya Polres Blora, segera mungkin menindak tegas dugaan penimbunan solar ilegal milik ( H) tersebut, secara hukum yang berlaku. ungkapnya.