Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Peningkatan Jalan Linggasari Pasanggrahan yang dikerjakan PT KIANDRA ALAM SEMESTA dengan nilai kontrak Rp 1.784.384.979-, di duga kuat dikerjakan tidak sesuai perencanaan teknis. (12/10/2023).
Pasalnya berdasarkan penelusuran di lokasi di temukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaanya seperti:
- Tidak adanya pekerjaan galian pada pasangan pondasi batu kali
- Material yang digunakan berkualitas rendah
- Minimnya pengawasan (Konsultan) pada pelaksanaan pekerjaan
- Tidak adanya penanggung jawab teknis dilokasi kegiatan
Mandor pekerja saat dikonfirmasi terkait tidak adanya galian untuk pondasi mengatakan, “Tidak ada galian untuk pondasi, Nanti kan dilantai naik 20 senti meter, Saat dipertanyakan kembali gambar pekerjaan sang mandor terdiam.
Sementara itu Dinas Kepala Bidang Peningkatan Jalan DPUTR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. Diminta kepada PJ Bupati Purwakarta untuk segera mungkin turun ke lapangan.
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, yaitu:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Melaksanakan kegiatan swakelola;
- Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
- Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; - Membuat dan menandatangani SPP;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA dilakukan dengan menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya, termasuk juga menyusun perhitungan kebutuhan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai dasar pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik SPP-UP maupun SPP TUP. Di samping itu juga penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan yaitu mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/DIPA kepada KPA.