Berita  

Diduga Harga Material Dan Hok Pada Pekerjaan TPT Dari Dana Desa Nangewer TA 2025 Dimark’up Tak Sesuai RAB

Diduga Harga Material Dan Hok Pada Pekerjaan TPT Dari Dana Desa Nangewer TA 2025 Dimark’up Tak Sesuai RAB

Purwakarta 24/03/25-Mitra Hukum Bhayangkara

Diduga kuat harga material dan Hari Ongkos Kerja (HOK) pada pekerjaan TPT dari Dan Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan dengan nilai anggaran Rp 88.405.000-, di mark’up tak sesuai Rencana Anggaran Blanja (RAB).

Berdasarkan pantauan Awak Media dilokasi terlihat adanya material Batu, Pasir, Semen, yang diduga kuat tak sesuai dengan harga di RAB (harga murah).

“Material Batu di beli dengan harga Rp 1.300.000-, / Dum Truk yang isinya diperkiran 5 Kubik begitu juga Pasir yang harganya sama, jelas salah satu LPM”.

“Tempat toko matrialnya di depan Desa Nangewer.

Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan penjaga toko material.

Baca Juga  Musrenbangwil Tahun 2025, Bupati Arief Rohman Ajukan Delapan Skema Prioritas Pembangunan.

“Harga Batu Rp 1.200.000-, Pasir Rp 1.000.000- / Dum Truk, Semen Rp 50.000-, / Sak.

Bukan hanya itu saja saat kembali dipertanyakan terkait HOK sang LPM mengatakan,

“Kepala Tukang digaji Rp 120.000-, dan Kenek Rp 100.000-,.

Menanggapi hal tersebut Agus salah satu aktivis Purwakarta menyampaikan tanggapanya,

“Penggunaan anggaran di Pemerintahan Desa dalam pembangunan infrastruktur tentu direncakan terlebih dahulu kemudian dibuatkan RAB, jadi harus ada kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan.

“Berani tidak Kepala Desa Nangewer menunjukan RAB, pembangunan tersebut. Sama tidak hasil pelaksanaan dengan yang tertuang dalam dokumennya.

“Pemakaian material yang berkualitas sesuai ketentuan RAB, akan berdampak pada hasil pembangunan yang baik dan bertahan lama, tuturnya”.