Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Surat Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi bernomor 100.2.2.6/1450/SJ tertanggal 10 Maret 2023.
Bahwa ternyata surat tersebut telah membatalkan surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/864/SJ dengan menganulir 2 orang Pejabat yang akan dilantik, dan menjadi polemik di masyarakat kabupaten Bekasi.
Dalam poinnya surat Kemendagri tertanggal 10 Maret tersebut bahwa dengan terbitnya surat persetujuan bernomor 100.2.2.6/1450/SJ ini, maka surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/864/SJ tertanggal 13 Februari 2023 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pimpinan Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dikatakan juga dalam surat tersebut bahwa menteri Dalam Negeri tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian data/dokumen yang disampaikan bagaimana dimaksud pada angka (1) dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjabat Bupati Bekasi.
Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin mengatakan kepada awak media bahwa ada kejanggalan kejanggalan dalam surat tersebut, karena ada bahasa dari Kemendagri bahwa Kemdagri tidak bertanggung jawab atas pelantikan ini jika data/dokumen tidak ada kesesuaian.
Menurut HM Zaeanal Abidin ini sudah rancu, Kemendagri lepas tangan dan semua tanggung jawab di bebankan kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, jika kemudian hari ada kekeliruan data.