Berita  

Di Pecat Dari Polri, RHJS Kini Harus Berhadapan Dengan Hukum Pidana Setelah Di Laporkan IYP Melalui Kuasa Hukumnya PB PASU

Di Pecat Dari Polri, RHJS Kini Harus Berhadapan Dengan Hukum Pidana Setelah Di Laporkan IYP Melalui Kuasa Hukumnya PB PASU

Jakarta – Mitra Hukum Bhayangkara

Kuasa Hukum IYP dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) kembali sambangi Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mendatangi Mabes Polri di Jl.Trunojoyo No. 3, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis, (07/11/2024).

Kedatangan Eka Putra Zakran,SH,MH yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB Pasu) bersama Rizalman Nasution,SH dan bapak Zulfi Tanjung,SH sebagai anggota PB Pasu, Ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan Penyelidikan kasus yang menimpa Kliennya IYP dengan Nomor Laporan LP/B/120/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang mana penanganan perkara tersebut telah di limpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kejari Purwakarta Belum Transparan Dalam Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Sejak dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2023 hingga sekarang, kasus tersebut seolah masih jalan di tempat, ini yang dikeluhkan IYP bersama kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum IYP, Eka Putra Zakran,SH,MH yang didampingi Rizalman Nasution SH dan Zulfi Tanjung SH yang merupakan anggota PB PASU berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mana dalam hal ini Polda Metro Jaya bisa segera menyelesaikan kasus ini.

“Kami bertiga hadir di Polda Metro Jaya tepatnya di Reskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka agendanya koordinasi, terhadap tindak lanjut perkara laporan polisi atas nama klien kami Ibu IYP salah seorang korban akibat dari pembatalan resepsi pernikahan, kemudian pemalsuan dokumen tanda tangan yang berlangsung TKP di wilayah Serpong,
jadi awalnya kronologisnya itu klien kami IYP adalah merantau ke Jakarta, ingin melamar kerja di salah satu perusahaan penerbangan, kemudian ditugaskan di Bandara Soetta, lalu kemudian berkenalan dengan pelaku inisialnya adalah RHJS, seorang oknum personil Polisi, Alhamdulillah kami terus bekerja keras, laporan kami masuk itu sekitar bulan Mei tepatnya tanggal 28 Mei 2023 yang lalu, untuk Reinhard nya sendiri dalam sidang Etik Propam, dan oknum itu sudah dipecat, di PTDH lalu kemudian kemarin beliau banding juga dikuatkan PTDH nya, artinya beliau sudah tidak lagi sebagai anggota polisi, akan tetapi itu etik,”bebernya.

Penulis: S Erfan Nurali biro Jakarta Editor: Admin