Purwakarta 07/09/24-Mitra Hukum Bhayangkara
Dana Desa (DD) diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa, untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alokasi dan penggunaan Dana Desa, sehingga dapat memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaannya.
Seperti halnya keterbukaan informasi di Desa Sukahaji, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang patut dipertanyakan.
Pasalnya ketika dikonfirmasi terkait realisasi DD tahap II tahun 2024 yang di alokasikan untuk pembangunan jalan Hotmix, melalui pesan singkat WhatsApp sang Kades Dedi Supyadi, tak memberikan jawaban apapun.
Menurut salah satu aktivis Purwakarta mengatakan,
“Sangat wajar jika ada yang bertanya masalah anggaran. Kalau tidak ada apa-apanya, ya tinggal jawab apa adanya, tidak usah takut dan tidak usah ditutupi, karena penggunaan anggaran itu wajib ada keterbukaan, Sabtu (07/09/2024).
“Kalau di tanya memilih bungkam berarti ada sesuatu yang tidak bisa di jelaskan, mungkin ada sesuatu yang di sembunyikan, seharusnya jawab saja apa adanya,ungkapnya”.
Jika dikonfirmasi saja tak memberikan jawaban pastinya menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan anggaran Dana Desa yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut, terutama mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.