Purwakarta, 26/12/2022
Proyek Rehabilitasi Saluran tersier yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp.112.545.800-, terindikasi berpotensi dijadikan ajang bancakan.
Bagaimana tidak, pada pelaksanaannya terdapat beberapa kejanggalan yang terlihat di lokasi.
Diantara kejanggalan tersebut terdapat pada penggunaan material.
Material yang terindikasi tersebut yaitu BATU yang merupakan salah satu material penting dalam dalam sebuah kegiatan pembangunan TPT.
Pasalnya BATU yang digunakan untuk pembangunan ternyata merupakan BATU yang berasal dari sungai itu sendiri, di duga kuat bukan batu yang di beli dan di datangkan dari material penyedia barang.
Padahal penggunan batu pada kegiatan tersebut terbilang lumayan banyak, sehingga dalam RAB kegiatan di pastikan muncul anggaran untuk pembeliannya.
Sehingga hal tersebut timbul kan beragam pertanyaan.
Rusmana Wijaya, Kepala Desa Tanjungsari saat di konfirmasi via Whatsapp terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban sama sekali.
Padahal dalam sebuah kegiatan pembangunan apapun jenis pembangunannya pasti melalui proses perencanaan termasuk RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) begitu pun dengan penggunaan material BATU yang akan di gunakan.
Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti dugaan praktik Korupsi pada kegiatan tersebut.