Purwakarta-Mitra Hukum Bhayangkara
Pertengahan September 2022 lalu Tipikor Polres Purwakarta mulai lakukan pemeriksaan terhadap Kades Legoksari yang di duga lakukan Pemotongan dan Penggelalapan BLT Dana Desa terhadap 93 warga penerima bantuan (KPM).
Perihal tersebut dibenarkan oleh salah beberapa warga Desa Legoksari yang namanya tidak bersedia untuk di publikasi.
Sementara itu Kanit Reskrim Tipikor mengatakan kepada awak media bahwa perkara ini sedang dalam proses masih pengumpulan data dan keterangan jika perkara di Tipikor itu penyidikannya panjang beda dengan pidana umum, dan proses perkara ini masih berjalan dan harus kami audit dulu pungkas Kanit Tipikor Polres Purwakarta
Namun ada hal yang menjadi *ganjalan* dan *pertanyaan besar* dari beberapa kalangan termasuk media dan warga desa legoksari, sebab sampai saat ini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Padahal sampai saat ini beberapa warga penerima hak BLT tersebut mengaku jika mereka belum mendapatkan apa yang menjadi haknya tersebut.
Jika mengacu pada keterangan yang di peroleh bahwa *untuk perkara korupsi sekarang bukan follow the suspect tapi follow the money* jelas kedua-duanya tidak tercapai.
Padahal seperti diketahui bahwa Pemotongan dan atau Penggelalapan Dana Bansos adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan Korupsi sendiri merupakan kejahatan luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIME ) yang menjadi musuh bersama dan harus nya mendapatkan penanganan yang serius agar menjadi efek jera sehingga diharapkan dapat mengurangi upaya upaya tersebut di kemudian hari.
Dalam KUHP terbaru ketentuan Tindak Pidana Korupsi tertuang dalam Pasal 603-606 KUHP dimana pada Pasal 603 pelakunya terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun.