Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Keberadaan tempat pengelolaan limbah bulu ayam dikeluhkan warga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. Minggu, (17/09/2023).
Pasalnya tempat tersebut menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu pernapasan (kesehatan).
Tempatnya berlokasi diwilayah Desa Depok Kecamatan Darangdan.
Diduga kuat tempat itu tidak memiliki ijin PGB (Persetujuan Bangunan Gedung) dan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
WD (21) salah satu warga mengatakan jika bau busuk yang ditimbulkan tempat pengelolaan bulu ayam itu sangat lah mengganggu, bisa sampai menyebabkan gangguan pernapasan. Jika terus dibiarkan akan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Sebagai warga saya sangat merasa terganggu dengan kegiatan itu.
“Kami hanya ingin lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman”jelasnya.
Ditemui di Sekretariatnya Agus Ormas GEMPA DPD Purwakarta sangat menyayangkan dengan adanya tempat yang diduga kuat tanpa ijin dan sangat dikeluhkan warga tersebut.
“Bau busuk yang menyengat sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat.
Agus juga menambahkan jika Dinas terkait jangan tutup mata dengan tempat-tempat seperti itu. Harusnya langsung ambil tindakan bila perlu langsung ditutup saja.
“Dampaknya jelas sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Maka dari itu kami dari Ormas GEMPA meminta Dinas terkait untuk segera mungkin menghentikan kegiatan atau menutup tempat tersebut”tegasnya.