Berita  

Di Bulan Ramadhan, Sebanyak Sepuluh Pasangan Diciduk Satpol PP Pati

Di Bulan Ramadhan, Sebanyak Sepuluh Pasangan Diciduk Satpol PP Pati

mediamitrahukumbhayangkara.com

PATI – Sebanyak Kurang Lebih Sepuluh pasangan kumpul kebo terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Polsek Pati Kota. Mereka terjaring razia di sejumlah kos-kosan dan hotel.

Razia itu dilakukan di tiga lokasi yakni Hotel Wiji, Hotel Srikandi, dan kost 46.

“Setidaknya sepuluh pasang non suami istri yang kita amankan. Kos 46 menemukan empat pasang, Hotel Wiji menemukan dua pasang, dan Hotel Srikandi ada empat pasangan yang diamankan,” jelas Kasatpol PP Sugiono, melalui Kabid PPHD Endang Sulistiyani, Sabtu (8/4/2023).

Ditambahkan, razia ini digelar rangka penegakan Perda dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Pati saat bulan Ramadan.

Baca Juga  Koramil Sulang Dan Polsek Ikut Serta Dalam Seleksi Anggota Paskibraka Tingkat Kecamatan

“Selanjutnya, para pemilik dan pengelola kos dan hotel ini akan dilakukan pembinaan. Supaya hal tersebut selama Ramadan dapat ditekan,” tegas Endang.

Selain itu dirinya juga berpesan, agar pemilik kos serta hotel tersebut bisa mendukung peraturan pemerintah.

Selain itu, Satpol PP berharap di bulan suci Ramadan ini, hal-hal yang berbau maksiat bisa ditinggalkan dan diganti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih positif.

“Daripada melakukan hal-hal yang tidak terpuji atau zina itu menambah dosa,” tandasnya.

Reporter -@(Biro Pati)

Penulis: Biro Pati Editor: Novia