Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners yang diwakili oleh Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H., telah mengirimkan somasi kepada Pimpinan Redaksi Media Cakra Buana terkait pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya, dr. Arif Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Kabupaten Bekasi. Somasi ini diajukan menyusul artikel berjudul “Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi Menggila Rampok Uang Negara Belum Tersentuh Hukum” yang dipublikasikan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kendatipun berita ini dirilis pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Dalam somasi tersebut, Ulung Purnama menegaskan bahwa pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Cakra Buana cenderung tendensius dan menuduh kliennya sebagai bagian dari “Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi” yang diduga merampok uang negara.
Ulung Purnama mengingatkan bahwa sebagai insan pers, Media Cakra Buana seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dalam memberitakan suatu peristiwa agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuara Kata-kata seperti “Pejabat dan Penjahat” serta “merampok uang negara” yang digunakan dalam judul berita tersebut dinilai memiliki konotasi negatif dan dapat merusak nama baik kliennya. Selain itu, penggunaan istilah “merampok” yang merujuk pada Pasal 365 KUHPidana dinilai tidak tepat dan menyesatkan karena menuduh kliennya sebagai Perampok di Medsos Dapat Memicu Konflik, Harus Digunakan Bijak