Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Babinsa desa Tempurejo anggota Koramil 01/ Blora Sertu Selamet bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Aipda Teguh Dwi Yulianto menghadiri acara Musdes Penyusunan RKPDes TH 2024 Dan DU RKPDes TH 2025.
Giat Musdes digelar di balai desa Tempurejo Kec/Kab. Blora. Kamis (26/10/2023)
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah RKP Desa disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Blora Hadi Praseno, S.Sos, Kasi Pemerintahan Eny Susilowati, S.Km, Kades Kanthi Rahayu, Ketua BPD Galih Harjanto, SE berserta anggota, Pendamping lokal Desa M. Khudori, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat Desa, Ketua RT/ RW, Tomas, dan perwakilan warga masyarakat desa Tempurejo.
Adapun kegiatan Musdes Penyusunan RKPDes TH 2024 Dan DU RKPDes TH 2025 diawali dengan sambutan Kades, Sambutan dari unsur Pemerintah Kecamatan, pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan/penetapan APBDes 2024.
Dalam sambutan Kades Kanthi Rahayu menyampaikan,” paparan secara rinci dan transparan sesuai kebutuhan anggaran kegiatan desa yang dibagi menjadi 4 ( empat bidang ) diantaranya Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang pembinaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana.