Mitra Hukum Bhayangkara,com
kegiatan foging merupakan upaya untuk memutus rantai penularan penyakit DBD, yang kali ini lakukan oleh RT 001/003 desa Sukadarma kecamatan sukatani kabupaten Bekasi, 21/5) 2025
Melalui penyemprotan asep yang mengandung insek insektisida manfaat dari kegiatan fogging ini sangat besar dalam menjaga kesehatan masyarakat penyemprotan insektisida mampu membunuh nyamuk dewasa yang menjadi waktu penular penyakit demam berdarah dengan diharapkan adanya kegiatan fogging ini tidak ada lagi penularan penyakit DBD, perlu diketahui bersama bahwa penyemprotan ini hanya pembunuh nyamuk dewasa saja, sedangkan telur dan larva nyamuk tidak bisa mati, melalui tindakan pengasapan dengan demikian , peran penting masyarakat dalam penjaga kebersihan lingkungan dan melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk dengan 3M, dilingkungan rumah masing _masing sangat diperlukan hal ini sebagai upaya dalam pencegahan penyakit DBD,
Sebagai masyarakat sikap kita sangat penting dalam melakukan kebersihan kegiatan fogging ini, dukungan dan partisipasi aktif dari warga dalam menjaga kebersihan lingkungan,
Menghindari penumpukan air yang dapat sarang nyamuk, dan memberikan akses yang mudah bagi petugas untuk melaksanakan fogging akan sangat berdampak positif dalam upaya pencegahan penyakit penular yang di sebabkan oleh nyamuk ,






