Blora- mediamitrahukumbhayangkara.com Penyelesaian Perkara dengan Rumah restoratif justice (RJ) diharapkan mengurangi hunian lapas.
Serta pendekatan musyawarah menyelesaikan permasalahan.
Maka dari itu” Peran Kepala Desa sangatlah penting sekali karena bisa mengakses permasalahan dari tingkat bawah.
Seperti yang sudah dilaksanakan Sosialisasi Rumah RJ yang berada Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada Hari Senin (13 – 3- 2023) .
Turut hadir dari Kejaksaan Negri Blora, Camat Tunjungan, Kapolsek, Danramil, Kades Sekecamatan Tunjungan serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu Kejari Blora melalui Kasi Datun Agustinus Dian Leo Putra menjelaskan bahwa dengan adanya Rumah RJ mengembalikan keadaan korban atau pelaku agar bisa seperti sedia kala tentunya dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Persyaratan perkara bisa diajukan di RJ “, Tetapi yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 Tahun.
Menitikberatkan Keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.jelasnya.
Sedangkan Kasintel Jatmiko berharap agar jangan sampai terjadi pemotongan Bantuan dalam bentuk apapun.
Karena jika terjadi” Itu sudah perbuatan melanggar hukum dan akan tetap ditindak tegas.
Kalau didatangi oleh oknum yang membawa nama Aparat Penegak Hukum di Desa desa”, Apalagi untuk menakut nakuti mohon segera sampaikan langsung saja ke kami,”tutupnya.
Himawan Kabiro Blora