BLORA – mediamitrahukumbhayangkara.com Penyelesaian Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restorasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Jika terlapor mengulangi perbuatan, hukuman akan diperberat.
Dengan adanya rumah RJ juga dibatasi minimal perkara hukuman kurang dari lima tahun.
Itupun ada syarat khusus dan rencananya satgas ini akan dibentuk di tiap Kecamatan untuk membentuk rumah.
Sehingga, masyarakat bisa mengadukan permasalahan sebelum mengambil keputusan untuk meneruskan perkara ke meja hijau.
“Di masing-masing Kecamatan sudah disediakan Rumah RJ yang nantinya bisa menampung permasalahan di masyarakatnya. Jelasnya.
Sementara itu menurut Kejari Blora melalui Kasintel Jatmiko saat ditemui awak media pada Hari Selasa (7 – 3 -2023) menjelaskan pendekatan Restoratif justice untuk mengembalikan keadaan korban atau pelaku seperti sedia kala seperti sebelum ada tindakan pidana.
Tentu dengan kesepakatan kedua belah pihak dan disaksikan Tokoh Desa.
Antara korban dan terdakwa kembali rukun di masyarkat.
Contoh ada persyaratan perkara bisa diajukan RJ”, Seperti perkara yang ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, Beberapa kasus bisa dilakukan RJ adalah pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan. “Perkara tidak memenuhi syarat tentu akan ditolak.
Menitikberatkan keadilan dan keseimbangan pelaku dan korban sebagai solusi alternatif jalan tengah. Jelasnya.