Hukum  

Darurat Obat Daftar G di Kabupaten Bekasi: Ketum LBH Intan Penegak Keadilan H Atta Suryadi Mendorong Tindakan Tegas APH Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Darurat Obat Daftar G di Kabupaten Bekasi: Ketum LBH Intan Penegak Keadilan H Atta Suryadi Mendorong Tindakan Tegas APH Memberantas Peredaran Obat Daftar G

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Kabupaten Bekasi kini tengah menghadapi krisis serius akibat penjualan obat daftar G dan tramadol yang merajalela di toko-toko kosmetik yang berkedok. Situasi ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. H Atta Suryadi S.H., S.E, Ketua Umum LBH Intan Penegak Keadilan, dalam sebuah pernyataan resmi, mengecam keras praktik ilegal ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum, Bimas, Polsek, dan Polres untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini. Selasa, (10/10/2023).

“Kabupaten Bekasi saat ini berada dalam keadaan darurat obat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa di setiap sudut kota terdapat toko-toko kosmetik yang sebenarnya menjual obat daftar G dan tramadol dengan menyembunyikan identitas asli produk tersebut. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama karena obat-obatan ini kerap kali berakhir di tangan anak-anak remaja dan kelompok genk-genk motor yang sedang marak di masyarakat,” ujar H Atta Suryadi S.H., S.E.

LBH Intan Penegak Keadilan mendesak pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pelaku-pelaku utama di balik peredaran obat daftar G ini. Kami juga mendesak agar oknum-oknum yang mendukung kegiatan ilegal ini ditindak dengan hukum yang berlaku,” tambah H Atta Suryadi S.H., S.E.