Berita  

Dani Ramdan Opside Di Duga Curi Star Kampanye Dengan Menggunakan Mobil Dinas Ketua LBH Intan Penegak Keadilan Protes Keras

Dani Ramdan Opside Di Duga Curi Star Kampanye Dengan Menggunakan Mobil Dinas Ketua LBH Intan Penegak Keadilan Protes Keras

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara

PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan melanggar aturan dengan melakukan kampanye terselubung dengan memakai pasilitas mobil dinas, Sudah melanggar aturan di minta Kemendagri menindak tegas.

Peetemuan tersebut di adakan di desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi diantaranya banyak tokoh dan masyarakat yang hadir.

Ketua LBH IPK kabupaten Bekasi H Ata Suryadi SE, SH mengatakan kepada awak media merasa keberatan atas apa yang dilakukan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang melakukan blusukan kampanye terselubung dengan menggunakan pasilitas negara dan meminta Kemendagri dalam hal ini Bapak Tito Karnavian agar menegur dan menindak tegas PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga  Muspika Kecamatan Sukatani Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Raudhatul Jannah Sukadarma, Bekasi

H Ata Suryadi melanjutkan selain menteri dalam negri KPU dan Bawaslu kabupaten Bekasi wajib memberikan teguran keras dengan adanya PJ Bupati Bekasi kasak kusuk ke desa desa demi untuk memuluskan keinginannya menjadi bupati kabupaten Bekasi pada Pemilukada 2024-2029.

Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.