Berita  

Dani Ramdan Lobi DPP Ingin Diusulkan, GEBRAK: Potensi Ditolak Mendagri Terbuka Lebar

Dani Ramdan Lobi DPP Ingin Diusulkan, GEBRAK: Potensi Ditolak Mendagri Terbuka Lebar

Cikarang – Mitra Hukum Bhayangkara

Teka-teki siapa saja Pejabat Tinggi Pratama yang bakal diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan Gubernur Jawa Barat sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi ke depan terjawab sudah.

Nama Dani Ramdan yang saat ini menjadi Pj Bupati Bekasi hingga 22 Mei 2023 mendatang, akhirnya diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Rahmat Atong setelah melalui lobi-lobi tingkat tinggi.

“Benar, info yang kami dapat seperti itu. DR akhirnya diusulkan oleh DPRD dengan menggeser RA. Diduga DR melobi DPP Partai tertentu agar namanya dapat diusulkan ke Mendagri,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi yg juga Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi, Sabtu (08/04).

Baca Juga  TMMD Sengkuyung III Kodim Rembang Resmi di Tutup dan Selesai Tepat Waktu

Menurutnya, meski Dani Ramdan sudah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ataupun Gubernur Jawa Barat, namun tetap berpotensi tidak dapat lagi diangkat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Karman menjelaskan, pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang dilantik pada 23 Mei 2022 lalu sesuai SK Mendagri Nomor: 131.32-1178 Tanggal 12 Mei 2022, masih menuai masalah lantaran sedang digugat oleh sekelompok masyarakat di PTUN Jakarta.

“Ya potensi untuk tidak diangkat lagi sangat terbuka. Selain karena faktor tertentu, SK Pengangkatannya pun secara bersama-sama dengan Pj Kepala Daerah lain sedang digugat melalui Perkara Nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT Tanggal 28 November 2022, dan saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda Tambahan Bukti Para Pihak dan Ahli Tergugat II,” ujarnya.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Admin