MediaMitraHukumBhayangkara.com | Bekasi , Cikarang Barat – Peristiwa maut yang merenggut nyawa Dwi Andrian (18) seorang pemuda yang mengalami luka bacokan hingga tewas pada aksi keributan dua kubuh kelompok remaja dicibitung menemui titik terang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam para petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan beberapa pelaku ditempat yang berbeda.
Sebelumnya, Aksi tawuran dua kelompok remaja kembali terjadi dan memakan korban pada minggu dini hari (21/01), Satu korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan satu korban lainnya meregang nyawa karena terluka parah akibat bacokan yang di deritanya.
Aksi dua kubuh kelompok remaja yang melakukan ajakan ribut / tawuran tersebut diketahui berawal dari ajakan duel melalui akun Media Sosial.
Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A, Mengungkapkan setelah mencari informasi kemudian para petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat menggeledah salah satu rumah terduga pelaku berinisial (A) lalu didapatilah 1 unit handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan tawuran.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapatilah 1 buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelas IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A saat memberikan keterangan dihalaman Polsek Cikarang Barat, minggu (22/01/23).