Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, terus melakukan tindakan Hukum pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan Gratifikasi atau Pemberian dan penerimaan atau suap dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW yang melibatkan Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial SL dan Oknum Kontraktor berinisial RS. pada Selasa (05/09/2023) Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang memeriksa 3 orang kontraktor masing berinisial SP, YA,dan SAL sebagai saksi. pada hari yang sama, Kejari Cikarang juga Melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL sebagai saksi terlapor, diman SL Diduga sebagai Penerima Gratifikasi 2 Unit mobil tersebut dari RS di duga berkaitan proyek di sejumlah Dinas atau SKPD Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa barat.
Kuasa hukum AZIS ISWANTO, SH dengan di dampingi SUKARNA,SH, kepada awak media mengatakan, bahwa ketiga Klienya yakni SP, YA, dan SAL, di periksa sebagai saksi selaku kontraktor direktor dari 3 CV. kedatangan Klienya menghadap Penyidik kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang itu, sebagai bentuk kooperatif, taat, dan tunduk terhadap hukum, terang AZIS ISWANTO,SH. ketiga Klienya, kata AZIS, adalah kontraktor yang secara profesional mengerjakan proyek proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun proyek proyek yang di kerjakan ketiga Klienya tersebut, belum dapat di ketahui dari mana mereka dapatkan. Apakah dari Oknum anggota dewan tersebut, atau dari mana belum dapat di pastikan dan masih dalam proses penyidikan. Terangnya.