Blora Rabu ( 26 – 7 – 2023) -mediamitrahukumbhayangkara.com Diduga pekerjaan proyek fisik Peningkatan Jalan Lingkungan ( Jaling), di RT 6 , RW 1, yang dikerjakan oleh CV (Lima Karsa) dengan Nomor kontrak (9892257) Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, terkesan kurang spesifik.
Seharusnya, nilai kontrak Rp (181,533, OOO) tidak seperti ini proses pekerjaannya, karena mengingat, ini untuk kemajuan Kelurahan Jetis, dan sangat membantu perekonomian warga sekitar.
Salah satu warga Kelurahan Jetis, yakni ( S), mengharapkan agar pelaksana proyek CV Lima Karsa , tidak semena mena membangun proyek (Dakel), tersebut, diduga kurang transparan pekerjaannya.
Saya menduga, ada kesengajaan dari pelaksana proyek, agar bisa meraup keuntungan yang fantastis.
Mohon maaf, ini uang rakyat, jadi pembangunannya untuk akses Jalan orang banyak, demi kemajuan Kelurahan Jetis.harapnya.
Lanjutnya, anggaran tercantum di papan nama proyek, jelas nilainya Rp (181, 533,000,) dari sumber anggaran (APBD) itu sudah sesuai dengan pekerjaan proyek itu,”tutupnya.