Berita  

Calon Bupati Kubu Raya H Rusman Ali Di Gugat Di PN Pontianak Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Merugikan Nur Abadi

Calon Bupati Kubu Raya H Rusman Ali Di Gugat Di PN Pontianak Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Merugikan Nur Abadi

Kubu Raya -Mitra Hukum Bhayangkara

Seorang Calon Bupati Kubu Raya H Rusman Ali yang juga pernah menjabat sebagai bupati tersandung kasus perdata dengan No perkara di pn 237/pdt.G/2024/PN.PTK yang memang penggugat atas nama Nurabadi dengan laporan yang sangat merugikan klien dengan mengambil sertifikat tanpa konfirmasi ke BPN dan menaikan harga sepihak tanpa konfirmasi

Nurabadi menggandeng pengacara dan di proses Perdata dengan no 237 di pengadilan Negeri Pontianak
dan dalam perkara perdata.

Klien Nurabadi
merasa tidak di beri tahu makanya melaporkan hal
tersebut yang di anggap merugikan nya dan mengambil jalan proses hukum dengan menggandeng pengacara.

Nurabadi mengatakan bahwa apa yang dilakukan H Rusman Ali adalah perbuatanelawan hukum mengbil sertifikat tanpa konfirmasi dan menaikan harga sebelah pihak

Penulis: Redaksi Editor: Admin