Batang – mediamitrahukumbhayangkara.com Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Bandar di Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman (58), sebagai tersangka pemerkosaan. Dia diduga memperkosa delapan santriwati dan mencabuli enam orang lainnya.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4/2023).
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Luthfi menyebut delapan santriwati mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus ini diduga terjadi dalam kurun 2019-2023.
Dia mengatakan tersangka membangunkan santriwati dan membawa mereka ke sebuah kantin. Di TKP itulah Wildan menjanjikan korban akan mendapat ‘karomah’. Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.
Dia mengatakan Wildan menipu para santriwati yang menjadi korban itu dengan mengatakan mereka telah dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab-kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.