BLORA, Minggu, ( 23 -6 – 2024), Mitra Hukum Bhayangkara
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Blora, Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa ( Kades) Tahun 2024.
“Selain itu sekaligus Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Desa se – Kabupaten Blora, dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari), di Pendopo Bupati Blora pada ( 23 – 6 – 2024), berlangsung lancar.
“Acara tersebut dipimpin langsung Blora Arief Rohman, dihadiri Kejari Blora, Forkopimda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD), Wakil Ketua DPRD Blora, Camat se – Kabupaten Blora, Kades se – Kabupaten Blora, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
“Dalam sambutannya, Bupati Blora Arief Rohman mengucapkan selamat atas penerimaan SK perpanjangan buat seluruh Kepala Desa ( Kades) se – Kabupaten Blora.
“Selamat Buat Bapak dan Ibu Kades di Blora, Hari ini dikukuhkan masa jabatannya, yang dulunya 6 Tahun, menjadi 8 Tahun.ucapnya.
“Lebih lanjut, ia berharap, ” Semoga amanah serta melayani rakyat di Desa masing-masing dengan baik. “Melayani pelayanan publik, pembangunan dan kedekatan hati dengan rakyat.
“Guyonan Bupati Blora Arief Rohman, Saya saja menjabat hanya 3, 5 Tahun, jika sesui aturan kan 5 Tahun. ….??? harapnya.
“Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto mengatakan selamat penambahan masa jabatan Kades yang dulunya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, semoga saja menjadi amanah bagi rakyat semuanya”Bisa melayani rakyat di Desa masing-masing dengan baik dan melayani pelayanan publik, pembangunan dan kedekatan hati dengan rakyat. katanya.






