Rembang,www.mediamitrahukumbhayangkara – Dalam acara pelantikan 42 Kepala Desa di Kabupaten Rembang pada Hari Jum’at 16/12/2022 Bupati Rembang menegaskan untuk tidak seenaknya sendiri dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Pelantikan 42 Kepala Desa yang digelar di Pendopo Museum Kartini berjalan dengan lancar dan tertib. Banyak juga tamu undangan dari berbagai kalangan turut berdatangan untuk melihat pelantikan tersebut.
Bupati Rembang Abdul Chafidz saat mengisi sambutan acara pelantikan mengatakan , meski kepala desa memiliki hak otoritas kepada masyarakat desa , Kepala desa tidak bisa bersikap seenaknya sendiri dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan desa. Jika bersikap seperti itu bersiaplah untuk menghadapai Kejari dan Pengadilan.
“Menjadi kepala desa jangan sampai diniatkan untuk bisnis. Jika diniatkan untuk bisnis bersiaplah untuk menghadapi dengan Kejari , Pengadilan , dan Polisi. Tetaplah menjalankan pemerintahan sesuai dengan prosedur. Menjadi Kepala Desa niatkanlah untuk mengabdi kepada NKRI,” papar Bupati Rembang Abdul Chafidz.
Tak hanya itu , Bupati Rembang juga meminta Kepada 42 Kepala Desa yang dilantik untuk segera mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa.
Adapun tupoksi antara lain berisi Penyelanggaraan Pemdes , Pembangunan , Pembinaan masyarakat desa dan menjaga hubungan dengan lembaga masyarakat. Kalau Kepala Desa tidak menerapkan hal tersebut dipastikan posisinya dalam keadaan berbahaya.