Bandung – Mitra Hukum Bhayangkara
Bupati Bandung Dadang Supriatna menginginkan agar di 280 desa/kelurahan dapat didirikan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R). Seperti halnya TPS3R Kencana Si Bedas OK di Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek yang diresmikian Bupati Bandung, Senin 19 Mei 2025.
“Berapa desa/kelurahan yang sudah siap lahannya untuk dibangun TPS3R seperti di Kencana ini. Nanti Dinas PUTR siapkan anggarannya, dikawal juga oleh Komisi C DPRD Kabupaten Bandung,” kata bupati.
Namun Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini mengingatkan, setelah dibangun TPS3R jangan sampai terabaikan tidak beroperasional. Untuk itu TPS3R Kencana pun menurut Kang DS akan terus dimonitor dan dievaluasi setelah berjalan 3 tahun ke depan.
TPS3R Kelurahan Rancaekek Kencana ini merupakan protoype pilot project dari program Bebas Dari Sampah Organik (Bedas OK) yang digagas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung berharap dengan dibangunnya TPS3R ini bisa menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya di Kabupaten Bandung, sehingga dalam penanggulangan sampah di lingkungan desa kelurahan masing-masing bukan sekedar seremonial saja, akan tetapi terus berjalan berkelanjutan.
“Pembangunan TPS3R Kelurahan Kencana ini menjadi salah satu bukti dan kita dapat saksikan sendiri, bahwa di Kelurahan Kencana mampu menanggulangi masalah sampah, khususnya sampah organik,” kata Kang DS.






