BLORA, ( JATENG), Senin ( 22 – 7 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Beberapa waktu lalu, Puluhan warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, menggeruduk Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora, mengusulkan agar Kepala Desa ( Kades) Wiwik Suhendro diberhentikan, karena pernikahan sirinya dengan oknum Perangkat Desa ( Perades).
“Akhirnya usulan dan perjuangan Badan Permusyawaratan Daerah ( BPD) Sendangharjo beserta warganya, mendapat hasil tidak sia -sia, mendapat sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora.
“Terbukti, pada Jumat ( 18 – 7 – 2024) lalu, Badan Permusyawaratan Daerah ( BPD) Sendangharjo, menerima salinan pemberhentian Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro, yang ditanda tangani langsung Bupati Blora Arief Rohman.
“Dalam kesempatan ini, Ketua BPD Sendangharjo Yuli Siswo Purnomo menyampaikan hasil putusan dari Bupati Blora Arief Rohman, pada Senin ( 22 – 7 – 2024), di Pendopo Pemdes Sendangharjo, sekaligus penyampaian pertanggungjawaban BPD terhadap hasil Musdes luar biasa ( Musdeslub).
“Ia menegaskan”, Poin- poin penting berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kasus Disiplin Aparatur Pemerintahan Desa ( Pemdes) di Kabupaten Blora, bahwa saudara Wiwik Suhendro Jabatan Kepala Desa ( Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, telah terbukti secara dah dan mengikat, meyakinkan bersalah dengan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) , Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin Perkawinan dan Percera”Bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 ayat 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Sebagimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Blora, Nomor 9 Tahun 2017. tegasnya.