Berita  

Buntut Pesta Miras Pada Bulan Ramadhan Di Jepara, Lima Karyawati Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Buntut Pesta Miras Pada Bulan Ramadhan Di Jepara,  Lima Karyawati Di Tetapkan Sebagai Tersangka

JEPARA – mediamitrahukumbhayangkara.com Buntut dari kasus viralnya video wanita berhijab ramai-ramai tenggak bir/miras bareng Warga Negara Asing di bulan Ramadan lalu terus bergulir .

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara telah memanggil dan memeriksa mereka yang terekam dalam vidio viral saat itu .

Bahkan diketahui, kasus pesta miras tersebut melibatkan karyawati sebuah perusahaan garmen yakni , PT Samwon Busana Indonesia Jepara dan seorang WNA asal Korea Selatan. Saat ini ada lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah memeriksa 12 orang dalam video tersebut. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Satpol PP Anwar Sadat.

Lima orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu , empat karyawati yang mengenakan hijab dan seorang WNA asal Korea Selatan. Dan mereka yang telah di tetapkan sebagai tersangka berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60).

Baca Juga  Berbagai Kegiatan di Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK dan Bulan Bakti Gotong - royong Tahun 2024, di Kabupaten Blora.

Dikatakan Anwar, lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama.

Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Dengan Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp15 juta,” papar Anwar Sadat.

Penulis: TantiEditor: Novia