Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Tindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dewan Pimpinan Pusat WRC (Watch Relations Of Corruption) atau Lembaga Pencegahan dan Penindakan Korupsi layangkan surat ke Pejabat SETDA Purwakarta. Senin, (16/10/2023).
Pejabat di Setda tersebut berinisial Tin yang saat ini menduduki kursi jabatan Asda III dimana yang bersangkutan bertindak selaku PPK dan KPA pada kegiatan tahun 2021 itu.
Diketahui jika jabatan yang bersangkutan pada saat itu sebagai Kabag Umum di Sekretariat Daerah.
Hal tersebut dijelaskan Arie Chandra SH kepada awak media pada 15/10/23, surat undangan klarifikasi yang di layangkan itu merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kami (DPP WRC) beberapa pekan lalu,
“Oleh sebab itu berdasarkan hasil analisa serta pertimbangan bersama, kami putuskan untuk meminta klarifikasi kepada Pejabat SETDA Purwakarta yang pada saat itu bertindak selaku PPK dan KPA di kegiatan PENGADAAN INTERIOR GEDUNG KEMBAR pada tahun anggaran 2021.
Seperti diketahui Pemkab Purwakarta menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA tahun anggaran 2021 sebesar 746.409.752.174,00 atau 92,85% dari anggaran sebesar 803.866.932.738,00.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Pengadaan Interior Gedung Kembar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Purwakarta.