Purwakarta 05/11/24-Mitra Hukum Bhayangkara
Keterbukaan informasi publik sangat lah penting bagi seluruh Pemerintahan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Negara Rebuplik Indonesia.
Seakan tak mengindahkan peraturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Dinas PUTR Purwakarta yang di Kepali oleh Ryan Oktavie ST., MM, MT, tidak bisa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan publik.
Pasalnya di setiap papan informasi paket pekerjaan Dinas PUTR dari tahun 2023 sampai saat ini tidak pernah terlihat di cantumkan jumlah volume. Padahal jika mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya dipublikasikan.
Sang Kadis yang selalu bungkam saat di konfirmasi terkait hal tersebut menandakan adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat dan juga publik harusnya mengetahui tentang jumlah Volume yang dikerjakan bukan malah sebaliknya seolah-olah Dinas PUTR menutup-nutupi tidak transparan.
Salah satu aktivis Purwakarta berikan tanggapannya,
“Sangat wajar jika ada yang bertanya terkait masalah volume, kalau tidak ada apa-apanya, ya tinggal jawab apa adanya, tidak usah takut dan tidak usah ditutupi, karena penggunaan anggaran itu wajib ada keterbukaan, selasa (05/11/2024).
“Kalau di tanya memilih bungkam berarti ada sesuatu yang tidak bisa di jelaskan, mungkin ada sesuatu yang di sembunyikan, seharusnya jawab saja apa adanya,jelasnya”.