Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Budiono telah diangkat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Ia menggantikan posisi Wardja Miharja dari Partai Nasdem yang telah meninggal dunia. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Fraksi Madani dan disetujui oleh anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemerintahan daerah memiliki aturan dalam membentuk badan-badan di dalam Dewan, termasuk Badan Anggaran. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah, menjelaskan bahwa Budiono ditugaskan di Banggar atas usulan dari Fraksi Madani. Hal ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan Dewan dalam menjalankan tugasnya.
“Awalnya Budiono berada di Badan Musyawarah (Bamus), kemudian diusulkan oleh Fraksi Madani untuk menjadi anggota Banggar. Usulan ini telah disetujui oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat hari ini,” ungkap BN Holik.
Selanjutnya, menurut BN Holik, Budiono akan bekerja secara langsung dengan anggota Banggar lainnya. Posisinya sebelumnya diisi oleh almarhum Wardja Miharja. BN Holik berharap agar Budiono dapat dengan cepat beradaptasi dengan tugas barunya dalam badan anggaran.
“Semoga Budiono dapat dengan cepat menyesuaikan diri dan berkontribusi dalam tugas bersama banggar,” ucapnya.
Ketika dimintai komentarnya, Budiono mengungkapkan bahwa menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi pada akhir masa jabatan merupakan sebuah penghormatan. Namun, ia juga menyadari bahwa tugas ini tidaklah mudah. Budiono berkomitmen untuk bekerja semaksimal mungkin demi membantu anggota Banggar lainnya.