SEMARANG, ( JATENG), Sabtu ( 21 – 6 – 2025-Mitra Hukum Bhayangkara
Polisi penghilang nyawa bayi, Brigadir AK dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang dari Penyidik Polda Jawa Tengah. Ia dijerat melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian, yang dimaksud adalah bayi berusia dua bulan yang merupakan anak kandungnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto menjelaskan, tersangka disangkakan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun,” tuturnya, Kamis (19/6/2025).
Sebelum pelimpahan, Brigadir AK ditahan di Rutan Polda Jateng. Setelah ini ia dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang.
“Tersangka tetap kami tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidananya,” ujar Sarwanto.
Sarwanto menuturkan, dalam tahap II ini ada 22 buah barang bukti yang turut di lampirkan. Seperti sebuah kaos bayi motif garis horizontal, sebuah selimut bayi warna coklat motif panda dan rusa, sebuah buku kesehatan ibu dan anak An. DJ, laporan pemeriksaan DNA, dan satu unit KBM Honda Mobilio.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir AK ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025).