Berita  

(BR) Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

(BR) Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

SEMARANG, Media Mitra Hukum Bhayangkara

Bambang Raya, Ketua Partai Hanura Jateng, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Vonis dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 12/11 kemarin.
Ia dijatuhi hukuman sebagai terdakwa atas kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Sudar. Hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama satu tahun penjara.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Bambang mengetahui dan menyetujui adanya layanan pornografi di tempat usahanya
Peran terdakwa adalah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Kabupaten Bekasi Di Acara Tasyakuran Hari Lahirnya Pancasila Di Kawung Tilu Bojong Rangkas

Terdakwa terbukti menyediakan jasa pornografi, misal menyediakan layanan tarian striptis atau layanan seksual.
Layanan itu masuk dalam sistem komputer di front office hingga back office.

Menurut hakim ada empat jenis layanan prostitusi yang disediakan Mansion KTV Bar.
Paket Mashed Potato, Paket Herraduta 1, Paket Herraduta 2 dan Paket Herraduta 3.
Paket mashed potato berupa karaoke dan lady Companion menampilkan tari telanjang tanpa bra selama 30 menit. Paket ini Rp 300 ribu ditambah voucher tempat duduk Rp 570 ribu/kursi.
Paket lain Herraduta menawarkan kombinasi layanan karaoke, tarian telanjang dan aktivitas seksual di toilet, atau hotel dengan tarif mulai Rp 1 juta. Dan variasi layanan lainnya.

Penulis: Team Jawa Tengah Editor: Admin